MEMANDIKAN DAN MENGKAFANI JENAZAH (PAI KELAS 11 PERT KE 2)

ADAB TERHADAP JENAZAH (PERTEMUAN KE 2)

A.      MEMANDIKAN JENAZAH

1.      HAL- HAL YANG DIKERJAKAN SAAT ORANG MENINGGAL DUNIA

Apabila orang yang sakaratul maut sudah meninggal dunia, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh umat Islam terhadap jenazah tersebut sebelum dimandikan, yaitu:

1)      Meninggikan tempat jenazah dan menghadapkan ke arah kiblat

2)      Mengucapkan doa musibah, yaitu kalimat istirja’ atau tarji’ sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah:

مَا مِنْ عَبْدٍ تُصِيْبُهُ مُصِيْبَةٌ فَيَقُوْلُ إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ . اَللَّهُمَّ اُجُرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ وَاخْلُفْ لِيْ خَيْرًا مِنْهَا إِلاَّ أَجَرَهُ الله تَعَالىَ فِيْ مُصِيْبَتِهِ وَاَخْلَفَ لَهُ خَيْراً (رواه مسلم)

Terjemah:

“Apabila seorang hamba tertimpa musibah lalu mengucapkan: Innaa lillahi wa innaa ilayhi rooji’un (sesungguhnya yang datang dari Allah dan pasti semua akan kembali kepada-Nya), Ya Allah, berikan aku pahala terhadap musibah yang kualami ini, gantikan untukku yang lebih baik darinya. Maka Allah akan memberinya pahala atas musibahnya dan akan memberikan pengganti yang lebih baik darinya”. (HR. Muslim)

 

3)      Memejamkan mata jenazah

4)      Mengikat dagunya dengan kain, jika mulutnya membuka

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah mengatakan:

 

و شد لحييه] و ذلك مخافة أن يبقى فمه مفتوحا حالة غسله و حالة تجهيزه فيشد حتى ينطبق فمه مع أسنانه]

 

“Ketika mayit meninggal [ditutup mulutnya] yaitu karena dikhawatirkan mulutnya terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. Sehingga hendaknya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

5)      Meletakkan kedua tangannya di antara tali pusar dan dada

6)      Menutupi tubuh jenazah dengan kain

Dari Aisyah Radhiyallahu a’nha, beliau berkata:

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَ سُجِّيَ بِبُرْدٍ حِبَرَةٍ

Dahulu ketika Rasulullah meninggal dunia ditutup tubuhnya dengan burdah habirah (pakaian selimut yang bergaris). [Muttafaqun ‘alaih].

7)      Diperbolehkan untuk membuka dan mencium wajah mayit. Aisyah Radhiyallahu anha berkata:

 رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ حَتَّى رَأَيْتُ الدُّمُوعَ تَسِيلُ

Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium Utsman bin Madh’un Radhiyallahu ‘anhu , saat dia telah meninggal, hingga aku melihat Beliau mengalirkan air mata. [HR Abu Dawud dan At Tirmidzi].

8)      Segera membayar hutang-hutangnya, jika memiliki hutang. Rasulullah bersabda:

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ (رواه ابن ماجه)

Terjemah:

Ruh seorang mukmin tergantung kepada hutangnya sampai hutang itu dilunasi”. (HR. Ibnu Majah)

 

2.      MEMANDIKAN JENAZAH

1)      Hukum memandikan dan mengkafani mayit adalah fardhu kifayah. Apabila telah dikerjakan oleh sebagian kaum muslimin, maka bagi yang lain gugur kewajibannya. Dengan dalil sabda Nabi n tentang seorang muhrim (orang yang mengerjakan ihram) yang terjatuh dan terlempar dari untanya: اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْهِ Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, dan kafanilah dengan dua helai kainnya. [Muttafaqun ‘alaih].

2)      Orang yang paling berhak memandikan seorang mayit, ialah orang yang diberi wasiat untuk mengerjakan hal ini. Seseorang terkadang berwasiat karena ingin dimandikan oleh orang yang bertaqwa, orang yang mengetahui hukum-hukum memandikan mayit. Dahulu Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiyallahu ‘anhu berwasiat supaya dimandikan oleh isterinya, yaitu Asma’ binti Umais, kemudian dia (Asma’ binti Umais) mengerjakannya. Dikeluarkan oleh Malik dalam Al Muwatha’, Abdur Razzaq dan Ibnu Abi Syaibah. Setelah orang yang diberi wasiat, orang yang paling berhak untuk memandikan ialah bapaknya, kemudian kakeknya, kemudian kerabat dekat dari ashabahnya (kerabat lelaki). Jika mereka semua sama di dalam hak ini, maka diutamakan orang yang paling mengetahui hukum-hukum mengurus jenazah.

3)      Diperbolehkan bagi suami atau isteri untuk memandikan pasangannya. Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Beliau bersabda kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘€nha: لَوْ مُتِّ قَبْلِيْ لَغَسَلْتُكِ وَكَفَنْتُكِ Seandainya engkau mati sebelumku, pasti aku akan memandikan dan mengkafanimu. [HR Ahmad, Ibnu Majah, Ad Darimi].

4)      Bagi seorang lelaki atau wanita, boleh memandikan anak yang di bawah umur tujuh tahun, baik laki-laki atau perempuan. Ibnul Mundzir berkata,”Telah sepakat para ulama yang kami pegang pendapatnya, bahwa seorang wanita boleh memandikan anak kecil laki-laki.” Karena tidak ada aurat ketika hidupnya, maka demikian pula setelah matinya. [Lihat Al Mulakhash Al Fiqhi (1/207)].

 

Untuk jenazah laki-laki didahulukan:

1.         Ayah

2.         Kakek

3.         Anak laki-laki

4.         Cucu laki-laki

5.         Saudara laki-laki

6.         Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)

7.         Paman (saudara ayah)

8.         Anak laki-laki dari paman (sepupu)

9.         Laki-laki yang masih punya hubungan keluarga dekat

10.     Laki-laki yang tidak punya hubungan keluarga dekat

11.     Istri

12.     Wanita yang masih punya hubungan mahram

 

Untuk jenazah perempuan didahulukan:

1.         Wanita yang masih punya hubungan kerabat

2.         Wanita yang tidak punya hubungan kerabat

3.         Suami

4.         Laki-laki yang masih punya hubungan mahram

Catatan: Laki-laki lain tidak boleh memandikan jenazah perempuan.

 

 

3.      SYARAT ORANG YANG MEMANDIKAN  DAN YANG DIMANDIKAN

Syarat jenazah yang wajib dimandikan:

a.       Jenazah beragama Islam

b.      Tubuh dari jenazah tersebut ada wujudnya meskipun sebagian kecil. Apabila jenazah itu hancur lebur dan tak berwujud atau jasad dari jenazah tersebut akan rusak jika terkena air, maka tidak ada kewajiban untuk memandikannya

c.       Jenazah tersebut bukan jenazah orang yang mati syahid dalam peperangan

 

Syarat orang yang memandikan jenazah:

a.       Baligh

b.      Berakal

c.       Niat memandikan jenazah

d.      Terpercaya, artinya memahami ketentuan memandikan jenazah dan mampu merahasiakan aib jenazah.

 

4.      PERANGKAT MEANDIKAN JENAZAH

Perangkat yang dibutuhkan untuk memandikan mayit diantaranya:


1. Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit
2. Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit
3. Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit
4. Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air
5. Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo atau sabun
6. Satu ember sebagai wadah air
7. Satu embar sebagai wadah air kapur barus
8. Gayung
9. Kain untuk menutupi aurat mayit
10. Handuk
11. Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat
12. Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang

5.      TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH

Berikut ini tata cara memandikan jenazah.

1)      Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja.

2)      Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.

3)      Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak terbuka.

4)      Jika rambut dalam keadaan terkepang maka harus dilepaskan

5)      Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar, lantas dibersihkan dengan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak terganggu bau kotoran si mayat.

6)      Setelah itu hendaklah mengganti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat.

7)      Membersihkan semua kotoran dan najis.

8)      Mewudhukan, setelah itu membasuh seluruh badannya, pada basuhan atau siraman pertama memakai air dicampur dengan daun sidr atau air plus sabun

9)      Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali dimulai dari sisi kanan.

10)   Pada sirama yang terakhir disunnahkan menggunakan campuran air plus kapur barus

 

B.      MENGKAFANI

Mengkafani jenazah berarti membungkus jenazah dengan kain kafan yang dilakukan setelah jenazah dimandikan secara sempurna. Kain kafan diambil dari harta si mayit itu sendiri jika ia meninggalkan harta. Jika tidak, maka kain kafannya menjadi kewajiban orang yang wajib menafkahinya selama ia hidup. Jika tidak ada, maka diambilkan dari baitul mal dan diatur menurut hukum Islam. Jika baitul mal tidak ada atau tidak teratur, maka menjadi kewajiban muslim yang mampu di sekitarnya. Demikian pula dengan keperluan lainnya yang bersangkutan dengan si mayit.

 

Beberapa ketentuan dalam proses mengkafani jenazah adalah sebagai berikut:

a.       Warna kain kafan hendaknya putih bersih dan atau bergaris

b.      Jumlah kain kafan yang digunakan diusahakan berjumlah ganjil, minimal 1 lapis yang menutupi seluruh badan jenazah, baik laki-laki maupun perempuan. Adapun yang paling utama adalah:

1)      Jenazah laki-laki, tiga helai kain kafan yang menutupi seluruh tubuhnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa salah satu dari tiga lapis itu adalah izar (kain yang disarungkan), sedangkan dua lapis lagi menutupi seluruh badannya.

2)      Jenazah perempuan, lima helai kain dengan perincian: satu helai kain bawahan, baju, tutup kepala, kerudung atau cadar dan kain yang menutupi seluruh tubuhnya.

c.       Menggunakan sejumlah tali secukupnya boleh juga tali sejumlah lima helai, dengan perincian: untuk ujung kepala, dada, perut, paha dan ujung kaki

 

Cara mengkafani jenazah:

a.       Membentangkan kain kafan sehelai demi sehelai. Setiap helai ditaburi wewangian, seperti minyak wangi, kapur barus, daun bidara dan sejenisnya

b.      Mengangkat dan meletakkan jenazah di atas kain kafan dalam keadaan tertutup kain

c.       Menyelimutkan kain kafan bagian kanan di atas kain kafan bagian kiri secara urut, dari lembar kain kafan satu sampai kain kafan selanjutnya

d.      Mengikat jenazah dengan tali yang telah dipersiapkan di bawah kain kafan dan dilepas setelah sampai ke liang lahad

 

 

Posting Komentar

50 Komentar

  1. 03. Am Szeszel Hervia XI IPS 3

    BalasHapus
  2. Bintang Bunga Aksentia (XI IPS 3)

    BalasHapus
  3. Nama: Yulianto
    Kelas: XI ips 3
    Absen: 30

    BalasHapus
  4. 22.Refiga gafar isprayogo|| XI IPS-3

    BalasHapus
  5. 06.Della ratih purwandari (Xl ips 3)

    BalasHapus
  6. 23.Refigo Gofur isprayogo (XI IPS 3)

    BalasHapus
  7. Nama : Ahmad Asrori Taufik
    Kelas : XI IPS 3
    No : 01

    BalasHapus
  8. 16.Haidar Hisyam Rifqi Abyan Sadiid (XI-IPS3)

    BalasHapus
  9. 28. Vlanella Dinna Laraswati (XI IPS 3)

    BalasHapus
  10. 15.Hafiz Sofyan Widodo xi IPS 3

    BalasHapus
  11. 13. Fransisca kusumawati (XI IPS 3)

    BalasHapus
  12. 08. Dhimas cesar maldini (Xl IPS 3)

    BalasHapus
  13. 07.Ananda eka jossy saputra (XI IPS 1)

    BalasHapus
  14. 02. Adelia Citra Nurcahyani XI IPS 1

    BalasHapus
  15. 12.Devina Anggraeni (XI IPS 1)

    BalasHapus
  16. 22.Ravella Berlyan Ananda C (XI IPS1)

    BalasHapus
  17. 01. Aan Bagas Prasetyo (XI IPS 1)

    BalasHapus
  18. 15.Efristia Miftahul Nur Azizah(XI IPS 1)

    BalasHapus
  19. 21.Syakirana Yudira Anandita (XI MIPA 2)

    BalasHapus
  20. 24. Widya Inggitasari (XI MIPA 2)

    BalasHapus
  21. 05. Ardista Putri Octavia (XI MIPA 2)

    BalasHapus
  22. 09. Derra Fitria Putri (XI MIPA 2)

    BalasHapus
  23. 26. Yufinka Galuh Sitoresmi (XI MIPA 2)

    BalasHapus
  24. 14. Mochamad Deonanda Prayoga ( XI MIPA 2 (

    BalasHapus
  25. 25.Yoga Adi Pratama (XI MIPA 2 )

    BalasHapus
  26. 17. Qusnul Nurma Fadila (XI MIPA 2)

    BalasHapus
  27. 08. Dana Antariksawan (XI MIPA 2)

    BalasHapus
  28. 23. Ulan Hanggunarum/ XI MIPA 2

    BalasHapus
  29. 20. Rizky Rosita Dewi / XI MIPA2

    BalasHapus
  30. 13. Mita Nor Aisah / XI MIPA 2

    BalasHapus